Polda Riau Bongkar Penjual Pupuk Palsu 19,5 Ton  

Polda Riau Bongkar Penjual Pupuk Palsu 19,5 Ton  

Riauaktual.com - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkapkan penyebab gagal panen Petani di Kabupaten Kampar dan Rohul, 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi, Rabu (9/6/2021) mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah petani yang membeli pupuk dari pelaku, tanaman sawit, jagung hingga padi menguning karena sakit ataupun layu.

''Kasus ini terungkap karena penggunaan pupuk yang dibeli dari pelaku, tidak berproduksi. Dikarenakan tanamannya menguning karena sakit ataupun layu,'' jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Pelakunya berinisial S (41), dia ditangkap saat berada di rumah toko tempatnya berjualan di Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar.

Kepada petugas, S mengaku sejak memulai bisnis pupuk palsu ini Ia dapat meraup untung hingga ratusan juta.

Selain di Kampar, pupuk palsu ini kata S, juga diperjualbelikan di Kabupaten Rokan Hulu.

''Jadi selain dijual di Kampar, paling banyak pupuk ini dijual di Rohul,'' kata S.

Tersangka S mengakui, nekad menjual pupuk palsu itu, juga karena adanya permintaan.

''Nekad karena untungnya ratusan juta,'' ujar S.

Dirreskrimsus mengatakan, setelah menerima laporan petani, penyidik langsung bergerak ke tempat S membuka praktek jaul pupuk palsu di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol desa tersebut. 

''Dari ruko pelaku penyidik menemukan tumpukan pupuk dalam karung tanpa merek,'' kata Dirreskrimsus.

Hasil pengecekan dilokasi, penyidik menemukan tumpukan karung merek ternama. Namun, isinya dari karung pupuk jenis NPK, KCL dan TSP itu palsu. 

''Hasil uji laboratorium, isi kandungan dalam pupuk itu 0 persen dan dipastikan pupuk palsu. Sehingga pupuk ini tidak sesuai ketentuan dari kandungannya,'' terang Andri. 

Kepada penyidik, tersangka S mengaku, untuk mendapatkan bahan yang akan diisi kedalam karung. Ia katakan dibeli di Sumatra Barat. 

Harga dari sumber di Sumbar, S membeli dengan harga murah. Kemudian, setelah dikemas di lokasi, pelaku menjual Rp 200 ribu perkarung.

Setelah mendapat bahan, pupuk palsu disimpan di gudang. Setelah beberapa hari kemudian, pelaku menyalinnya ke karung yang sudah ada merek pupuk terkenal. 

''Pelaku mengaku, Petani tidak mau membeli jarena menggunakan karung polos. Sehingga dia menggunakan karung pupuk merek terkenal,'' jelas Andri. 

Hasil penelusuran kepada pihak terkait, untuk pupuk asli dipatok dengan harga Rp290 ribu perkarung.

Dalam kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Permentan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik. 

Selain itu, tersangka S juga dijerat Pasal 62 ayat 1 Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index